Haryomo juga menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi calon PNS. Untuk menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang berlaku.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para honorer dan calon pelamar CPNS dan PPPK mengenai proses seleksi dan pengangkatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
BACA JUGA: 8 Instansi Yang Membuka Lowongan CPNS Untuk Lulusan SMA 2023, Cek Selengkapnya Disini!
Peserta seleksi dapat mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengunjungi situs resmi BKN di sertificat.bkn.go.id untuk mengecek keaslian sertifikat SKD.***