Sekolah Kedinasan Kemenkumham Sepi Peminat, Temukan Alasannya Disini!

Sabtu 16-03-2024,20:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Usia: Minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 April 2023.

Tinggi Badan: Minimal 170 cm bagi laki-laki, minimal 160 cm bagi perempuan.

Kesehatan: Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba.

BACA JUGA:Gotong Royong Warga di Kelurahan Padang Temu, Upaya Menciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Kondisi Fisik: Tidak memakai kacamata atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, tidak pernah mengalami patah tulang.

Pembatasan Fisik: Tidak memiliki tato atau bekas tato, tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada anggota badan lainnya.

Status Perkawinan: Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

Pengalaman: Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan, pendaftar laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.

BACA JUGA:Siskamling, Pilar Keamanan Lingkungan yang Efektif Menurut Lurah Tebat Giri Indah, Ini Penjelasannya!

Penempatan: Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.

Status Pekerjaan: Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.

Dengan mengetahui persyaratan ini, para lulusan SMA/SMK dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mendaftar pada tahun 2024.

Kesimpulan

BACA JUGA:Aksi Kocak D.O. EXO dalam Drama 100 Days My Prince, Berikut Sinopsisnya

Sekolah kedinasan Kemenkumham menawarkan peluang pendidikan yang menarik bagi para lulusan SMA/SMK.

Meskipun beberapa sekolah mengalami kekurangan peminat, hal ini dapat menjadi kesempatan bagi calon siswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tempat di sekolah tersebut.

Kategori :