Usia: Minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 April 2023.
Tinggi Badan: Minimal 170 cm bagi laki-laki, minimal 160 cm bagi perempuan.
Kesehatan: Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba.
BACA JUGA:Gotong Royong Warga di Kelurahan Padang Temu, Upaya Menciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Kondisi Fisik: Tidak memakai kacamata atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, tidak pernah mengalami patah tulang.
Pembatasan Fisik: Tidak memiliki tato atau bekas tato, tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada anggota badan lainnya.
Status Perkawinan: Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
Pengalaman: Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan, pendaftar laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.
Penempatan: Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.
Status Pekerjaan: Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.
Dengan mengetahui persyaratan ini, para lulusan SMA/SMK dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mendaftar pada tahun 2024.
Kesimpulan
BACA JUGA:Aksi Kocak D.O. EXO dalam Drama 100 Days My Prince, Berikut Sinopsisnya
Sekolah kedinasan Kemenkumham menawarkan peluang pendidikan yang menarik bagi para lulusan SMA/SMK.
Meskipun beberapa sekolah mengalami kekurangan peminat, hal ini dapat menjadi kesempatan bagi calon siswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tempat di sekolah tersebut.