Bebas Pajak: 5 Jenis Kendaraan yang Mendapat Pengecualian dari Pajak Tahunan

Senin 18-03-2024,07:37 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru

terkait pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meskipun diundangkan sejak 5 Januari 2024, kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor baru diberlakukan pada Januari 2025.

Menurut aturan tersebut, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Tidak Perlu Bayar Pajak? Inilah 5 Jenis Kendaraan Yang Lulus PKB Tahunan di Indonesia, Cus Bisa Mudik

yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu:

a. Kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

BACA JUGA:Motor Kamu Tiba Tiba Ngadat, Cermati Filter Udara Mngkin Perlu Diganti

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

BACA JUGA:Beneran Nggak Bohong, Motor Bebek 130 cc Ini Tangguh, Aveta Ranger Namanya

Kategori :