PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru
terkait pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun diundangkan sejak 5 Januari 2024, kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor baru diberlakukan pada Januari 2025.
Menurut aturan tersebut, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu:
a. Kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
BACA JUGA:Motor Kamu Tiba Tiba Ngadat, Cermati Filter Udara Mngkin Perlu Diganti
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
BACA JUGA:Beneran Nggak Bohong, Motor Bebek 130 cc Ini Tangguh, Aveta Ranger Namanya