Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, berharap para importir dapat memperhatikan dengan baik aturan baru ini dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan kegiatan impor.
Selain itu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini karena kebijakan tersebut membatasi jumlah barang tertentu yang diperbolehkan masuk ke dalam negeri tanpa izin impor.
Gatot menekankan bahwa barang-barang tersebut umumnya dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau sebagai oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa aturan ini terutama mempengaruhi komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil, serta elektronik dan perangkat komputer.
BACA JUGA:Menelusuri Keindahan Pantai dengan Laguna Alami di Malang, Cocok Untuk Libur Lebaran Nanti!
Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Revisi yang direncanakan terhadap Permendag No.36/2023 mendapat respons positif dari masyarakat, terutama para pelaku usaha dan wisatawan.
Banyak pihak mengharapkan agar revisi tersebut dapat memperbaiki ketidaknyamanan dan hambatan yang muncul akibat implementasi kebijakan sebelumnya.
Para pelaku usaha berharap revisi tersebut akan membuka peluang lebih luas bagi impor barang konsumtif yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara para wisatawan mengharapkan proses pemeriksaan barang bawaan menjadi lebih efisien dan tidak memberatkan.
Di sisi lain, ada juga yang menyoroti perlunya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat terkait kebijakan perdagangan.
Hal ini dianggap penting untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum.
Langkah Selanjutnya dan Proses Revisi
BACA JUGA:Tuan Tunggang Parangan dari Minangkabau sampai ke Kutai Lama Membawa Islam ke Bumi Etam
Selanjutnya, dipastikan bahwa proses revisi Permendag No.36/2023 akan melibatkan berbagai pihak terkait, baik dari pemerintah maupun swasta.