Waspada Israel! MUI Imbau Masyarakat untuk Terus Boikot Produk Israel

Kamis 14-03-2024,14:53 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

"Karena, dengan boikot, kita bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya tidak menyerang-menyerang lagi," katanya.

Di sisi lain, Indonesia Halal Watch menyatakan bahwa Fatwa MUI Nomor 83 telah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia. 

Hal ini terlihat dari data penelitian Indonesia Halal Watch pada 2023 yang menunjukkan bahwa sekitar 87 persen dari 700 responden di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya mendukung fatwa tersebut.

Salah satu pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi dengan Israel telah mengubah kebiasaan belanja mereka. 

BACA JUGA:Ilmu Hitam. Kenali Rumah Terkena Sihir dan Cara Menangkalnya Menurut Ajaran Islam

Masyarakat kini lebih memperhatikan asal-usul produk sebelum memutuskan untuk membelinya.

Isi Fatwa MUI Nomor 83

Aksi boikot terhadap produk Israel telah dilakukan dan digencarkan MUI di Indonesia sejak 8 November 2023. 

Saat itu, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dilansir dari Mui.or.id, fatwa 83 menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. 

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah dan Keutamaan Puasa Ramadan dalam Islam

Fatwa ini disahkan pada Rabu (08 November 2023) dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Fatwa tersebut setidaknya memberikan tiga rekomendasi sebagai berikut yang salah satunya menekankan untuk memboikot atau menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel dan pendukung zionisme.

Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Kategori :