PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero pada tahun anggaran 2018-2020.
Kasus ini mencuat karena adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Goresan Pilu Sejarah Dunia, Warga Palestina di Gaza Masih Khusuk Sholat Tarawih di Reruntuhan Masjid
BACA JUGA:Komisi II DPR dan menPAN RB Berkomitmen Angkat Tenaga Honorer, Cek Selengkapnya Disini!
BACA JUGA:Tenaga Honorer Cleaning Service Mengusulkan Inklusi dalam Seleksi PPPK 2024, Ini Usulannya!
BACA JUGA:Tau kah Kamu, Ada 3 Raja Sakti Mandraguna di Nusantara, Dipercaya Mempunyai Pasukan Gaib
Namun, detail lengkap mengenai perkaranya serta para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan oleh KPK setelah proses pengumpulan alat bukti mencukupi.
KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian yang pasti dari kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini.
Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya, sementara satu orang lagi berasal dari pihak swasta.
BACA JUGA:Tips Tidak Malas Menunggu Waktu Berbuka, Salahsatunya Mengunjungi Destinasi Wisata di Bukit Tinggi