Pemerintah juga memberi ruang bagi PPPK paruh waktu untuk mencari penghasilan tambahan di luar instansi.
Meskipun pemerintah belum memberikan bocoran terkait gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan bahwa tenaga honorer dan sejenisnya akan dihapus maksimal Desember mendatang.
Dengan demikian, permintaan tenaga honorer cleaning service untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2024 mencerminkan aspirasi untuk mendapatkan pengakuan dan kesempatan yang setara dengan pegawai lainnya dalam struktur ASN.
BACA JUGA:Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Daftar Daerah Yang Telah Cair, Cek Lengkapnya Disini!
BACA JUGA:Inilah Perang Kekaisara Caligo Paling Gila dan Tak Masuk Akal yang Terjadi Sejak Zaman Romawi Kuno
BACA JUGA:Instruksi Gubernur, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Kata Kasat Pol PP Provinsi!
Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh DPR dan pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait. *