PAGARALAMPOS.COM - Budaya "kawin tangkap" telah menjadi tradisi di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu telah resmi dilarang, seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan menolak praktik 'kawin tangkap' demi meningkatkan perlindungan perempuan dan anak oleh para pejabat pemerintah daerah Pulau Sumba.
Tapi apa dan bagaimana bisa tradisi ini ada? Berikut ki6ta akan ulasan dalam artikel ini.
Tradisi kawin tangkap yang terjadi di daerah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Mengungkap Keunikan dan Tradisi Kawin Tangkap di Sumba
Video viral yang menampilkan aksi 'penculikan' seorang perempuan oleh sejumlah orang yang mengenakan baju adat di tempat umum telah memicu kejadian di masyarakat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan tradisi kawin tangkap, bagaimana pelaksanaannya sesuai dengan adat masyarakat Sumba, dan mengapa tradisi ini menjadi kontroversial.
Apa Itu Tradisi Kawin Tangkap?
Tradisi kawin tangkap adalah bentuk perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat di daerah Sumba, NTT.
BACA JUGA:Indonesia, Suku Asal Gorontalo Ini Terapkan Pernikahan Sedarah, Termasuk Oleh Ibu Kandung!
Praktik ini memiliki berbagai nama, seperti Wenda Mawine, Yappa Mawinni, dan Kedu Ngidi Mawine, tergantung pada dialek dan wilayah di Sumba.
Tradisi ini diyakini sebagai warisan nenek moyang masyarakat Sumba yang dilakukan secara turun-temurun.
Eksekusi kawin tangkap memiliki aturan yang kuat berdasarkan hukum adat perkawinan Sumba.
Tradisi ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, dan sosok perempuan yang menjadi calon pengantin wanita biasanya dipilih dari keluarga yang memiliki hubungan kekerabatan erat dengan keluarga calon mempelai pria.
BACA JUGA:Terpaksa Atau Disengaja, Inilah Kisah Suku Polahi Yang Nikah Dengan Saudara Sendiri!