PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Satreskrim Polrestabes Palembang dengan cepat mengamankan pelaku yang diduga sengaja membakar rumah warga di kawasan Talang Semut, Palembang.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Maret 2024, dini hari. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial Z (57), berhasil diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa siang, hanya 10 jam setelah kejadian.
Tanpa perlawanan, Z ditangkap di kawasan Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Meskipun telah diamankan, Z tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga dilakukan karena motif asmara terlarang.
BACA JUGA:Camat Pemulutan Barat Dicopot dari Jabatannya Pasca Video Viral
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengkonfirmasi penangkapan terduga pelaku.
Dikatakan bahwa saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pembakaran rumah terjadi di Jalan PAK Abdurahim, Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, sekitar pukul 03.05 WIB.
Pelaku diduga melakukan pembakaran karena kesal dengan teguran terkait hubungan asmara yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif terhadap Terduga Pembakar Rumah di Talang Semut
Sebelumnya, rumah yang berada di Lorong Roda, RT 18-19, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, hangus dilalap si jago merah pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dua rumah terbakar, namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, sebanyak 5 keluarga dengan total 12 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini untuk mengetahui lebih lanjut motif serta kronologi kejadian secara keseluruhan.
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar.
BACA JUGA:Melahirkan Generasi Unggul, Kota Pagar Alam Galang Semangat Al-Qur'an pada MTQ ke-12