PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah melancarkan aksi penertiban terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar sepanjang Cempaka Putih Tengah.
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keteraturan dan keamanan lingkungan serta memberikan hak yang seharusnya bagi pejalan kaki.
Dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024), penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini sebagai bagian dari program bulan tertib trotoar.
BACA JUGA:Kelurahan Dempo Makmur Mendorong Kembali Aktifkan Siskamling untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan
BACA JUGA:Zeus: Penjaga Hukum dan Keadilan Khayangan Mitologi Yunani. Pemimpin Para Dewa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat, TP Purba, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan penertiban ini adalah untuk menjaga sterilisasi trotoar yang telah terokupasi oleh PKL maupun kendaraan yang parkir sembarangan.
Trotoar seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dengan optimal, bukan digunakan sebagai tempat berjualan atau parkir yang sembarangan.
"Dalam kegiatan penertiban ini, kita bersama petugas gabungan melakukan upaya untuk mensterilkan trotoar dari pedagang kaki lima, motor yang parkir sembarangan, maupun gubuk-gubuk liar yang mengokupasi trotoar," ujar Purba dalam keterangan tertulisnya.
Purba juga menegaskan bahwa para pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bentuk efek jera.
BACA JUGA:Segelintir Kisah Mistis Gunung Dempo yang Wajib Kalian Ketahui!
BACA JUGA:Gunung Kebanggaan Pagar Alam. Misteri dan Mitos Seputar Puncak Dempo Nan Menawan
Mereka yang melanggar akan diberikan 'kartu kuning' yang harus ditunjukkan di pengadilan tipiring sebagai proses penindakan.