PAGARALAMPOS.COM - Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, telah menjadi sorotan utama dalam kategori luar biasa.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PSU ini menarik perhatian karena pelaksanaannya melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Khusus untuk situasi pemungutan suara di Kuala Lumpur, saya ingin menyoroti batas waktunya terlebih dahulu. Ini benar-benar masuk ke dalam kategori yang luar biasa," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2), menjelaskan urgensi keadaan.
Menurut ketentuan yang ada, batas waktu pelaksanaan PSU seharusnya tidak lebih dari sepuluh hari setelah pemungutan suara utama.
BACA JUGA:Papua Unik, Memasak Bakar Batu Suku Dani, Tradisi Warisan Nenek Moyang
BACA JUGA:IMUT! 15 Model dan Gaya Rambut yang Cocok Untuk Anak Cewek
BACA JUGA:Imun Tubuh Paling Ampuh. Manfaat Lemon Bagi Kesehatan Jaga Stamina Setiap Kondisi
Dengan demikian, batas waktu PSU setelah 14 Februari 2024 seharusnya jatuh pada tanggal 24 Februari.
Namun, PSU untuk Kuala Lumpur terpaksa melewati batas waktu tersebut karena berbagai kendala yang harus dihadapi, mulai dari sisi logistik hingga upaya untuk mengingatkan para pemilih untuk kembali menggunakan hak suara mereka.
Hasyim menjelaskan bahwa persiapan yang diperlukan untuk PSU membutuhkan waktu tambahan yang tidak terduga.
Ini termasuk penyesuaian logistik, pengaturan ulang tempat pemungutan suara, serta upaya komunikasi yang intensif untuk memastikan partisipasi yang maksimal dari para pemilih.
BACA JUGA:Sensasi Petualangan Baru, Honda Trail CRF Bakar Adrenalinnya Dimedan Berlumpur
BACA JUGA:Baru Tau, Segini Ampuhnya Manfaat Lemon
BACA JUGA:Melacak Jejak Suku Musi Banyuasin, Salahsatu Warisan Budaya Indonesia
Lebih lanjut, Hasyim menyoroti situasi yang mungkin terjadi jika rekomendasi PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disampaikan dalam waktu yang sangat dekat dengan batas waktu akhir PSU yang ditetapkan.