PAGARALAMPOS.COM - Setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan aman dan nyaman saat di jalan raya.
Hal itu untuk memastikan keselamatan diri pengemudi dan orang lain. Salah satu caranya yakni dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Namun, masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik karena tidak tahu, tidak peduli, atau sengaja.
Padahal, pelanggaran lalu lintas dapat berakibat fatal, seperti kecelakaan, kerugian materi, atau bahkan kematian.
BACA JUGA:Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Sumsel Diapresiasi Korlantas, Begini Penilaian Dirgakkum
Untuk mencegah dan menindak pelanggaran lalu lintas, Polri telah menetapkan sanksi berupa denda atau hukuman bagi para pelanggar.
Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Dilansir dari situs resmi Pusiknas Polri, berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran lalu lintas beserta denda atau hukumannya:
BACA JUGA:Kapolri Minta Penerbitan Pelat Khusus Diperbaiki, Agar Tak Membuat Pelanggaran dan Kontroversial
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
BACA JUGA:Polri Razia Knalpol Brong, Hasilnya Dijadikan Patung Edukasi
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
BACA JUGA:Polri Razia Tempat Hiburan se-Indonesia, Cegah Peredaran Narkoba
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Pasal 293 ayat 1)
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Pertebal Pengamanan Jelang Pleno Kota, Kantor KPU Disiagakan Personel
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2)
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Polri mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Jika terjadi pelanggaran, pengendara harus bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur penilangan yang berlaku. Prosedur penilangan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Tingkatkan Etika Berlalulintas, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Pagaralam!
- Petugas kepolisian akan memberhentikan kendaraan pelanggar dan menyapa dengan sopan.
- Pelanggar wajib menunjukkan jati diri dan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB.
- Petugas kepolisian akan memberikan surat tilang yang berisi identitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan tempat sidang.
- Pelanggar harus menyerahkan SIM atau STNK sebagai jaminan dan mengambilnya kembali setelah membayar denda atau menjalani hukuman di sidang.
- Pelanggar harus menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan mengikuti putusan hakim.***