PAGARALAMPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam menyambut baik rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-Muslim juga.
Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusdi Dja’far, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA yang akan menjadikannya pusat layanan agama untuk semua, bukan hanya umat Muslim. Menurut Sumaji SAg, Kasi Bimas Islam di Kankemenag Pagaralam, saat ini pernikahan non-Muslim dicatat di pencatatan sipil.
Namun, dengan rencana ini, KUA akan mampu mencatat pernikahan untuk semua agama, sehingga buku nikahnya akan dicetak mirip dengan yang ada di Sistem Informasi Manajemen KUA (SIMKAH).
BACA JUGA:Wisata Pantai Menakjubkan di BangkaBelitung, Yuk Intip Keindahan Serpihan Surga Disana
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Pertebal Pengamanan Jelang Pleno Kota, Kantor KPU Disiagakan Personel
BACA JUGA:Tampil Dari Bangku Cadangan, Ini Kisah Kontribusi Asnawi Mangkualam untuk Port FC!
Namun, ia menegaskan bahwa semua ini masih dalam tahap rencana. Lebih lanjut, Sumaji menyebut bahwa KUA kedepannya bisa menjadi Kemenag di tingkat kecamatan, menggantikan status KUA saat ini.
Ia menyoroti pentingnya tahap sosialisasi untuk mempersiapkan masyarakat terhadap perubahan ini agar tidak terkejut di kemudian hari. Wacana yang diusung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga disambut baik oleh Sumaji.
BACA JUGA:Kisah Gemilang Qarabag FK Mengejutkan Liga Europa dengan Prestasi Bersejarah, Ini Selengkapnya!
BACA JUGA:Dukung GSMP, Lurah Bumi Agung Ajak Masyarakat Kelurahan Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
Ia menekankan bahwa fungsi Kemenag tidak hanya untuk umat Islam, tetapi juga untuk semua agama, termasuk Kristen, Buddha, Hindu, dan lainnya yang saat ini melakukan pencatatan nikah di instansi sipil. Dengan rencana ini, diharapkan KUA dapat menjadi pusat pelayanan agama yang inklusif dan mampu memberikan layanan yang merata bagi semua warga, tanpa memandang agama yang dianut.
Meskipun masih dalam tahap rencana, langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat peran Kemenag dalam melayani kebutuhan agama masyarakat secara menyeluruh. *