Tergolong Murah? Ternyata Begini Cara Perhitungan Pajak Tahunan Untuk Mobil Listrik BYD

Senin 26-02-2024,18:04 WIB
Reporter : Devi
Editor : Edi

PAGARALAMPOS.COM - Pajak mobil listrik setiap tahunnya masih tergolong murah karena mendapat insentif dari pemerintah.

Bahkan, untuk mereka yang tinggal di Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) akan digratiskan.

Munculnya anggapan bahwa pajak mobil listrik cukup mahal dianggap wajar lantaran harga mobilnya sendiri pun cukup tinggi.

Dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin, mobil listrik memiliki harga yang jauh lebih mahal, tetapi ternyata mobil listrik dikenakan tarif pajak yang cukup terjangkau dari pemerintah.

BACA JUGA:Mau Tau Harga Mobil Listrik BYD di Indonesia? Simak Selengkapnya Disini!

Mobil listrik semakin menjadi pilihan utama di tengah upaya global untuk mengurangi dampak negatif kendaraan bermesin bakar konvensional terhadap lingkungan.

Salah satu produsen mobil listrik terkemuka, BYD, telah membuat kehadirannya di Indonesia.

Selain keunggulan lingkungan, pertanyaan yang sering muncul dari para calon pembeli adalah seberapa besar pajak tahunan yang harus mereka bayarkan untuk mobil listrik BYD di Indonesia.

Kebijakan Pajak Mobil Listrik BYD di Indonesia

BACA JUGA:Bikin Takjub Karena Pesona Destinasinya, Inilah Wisata di Purbalingga yang Mempesona!

Di Indonesia, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong adopsi mobil listrik, termasuk kebijakan pajak yang mendukung.

Pada umumnya, mobil listrik dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan bermesin bakar konvensional sebagai insentif untuk mengurangi emisi gas buang.

BYD, sebagai produsen mobil listrik, ikut merasakan dampak positif dari kebijakan ini.

Pajak tahunan untuk mobil listrik BYD di Indonesia didasarkan pada beberapa faktor, seperti harga jual kendaraan, tahun pembuatan, dan jenis model.

BACA JUGA:Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Dia Inovasi dan Performa Suzuki Fronx 2024!

Kategori :