JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah pemerintah menaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Bahkan, Kompolnas berharap kenaikan gaji dilakukan setiap tahunnya.
“Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Poengky juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan. Dia mengungkapkan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara.
“Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat,” katanya.
BACA JUGA:21 Tindak Pidana Pemilu Diselidiki Polri
Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan gaji, Poengky berharap dapat meningkatkan kinerja anggota kepolisian.
“Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024.
BACA JUGA:111 Personel Amankan TPS Luar Negeri, Kabaharkam Polri : Jalankan Tugas dengan Baik
Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.
BACA JUGA:Wakapolri Resmikan RS Bhayangkara Blora, Cover Pelayanan Kesehatan
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Mengatur tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)