Perubahan Tarif PKB, Bagaimana Pengaruhnya pada Masyarakat Jakarta?

Senin 22-01-2024,15:05 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Bodok

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

BACA JUGA:Membanggakan! Pindad Meluncurkan EV Scooter, Kendaraan Listrik Berkualitas Tinggi Buatan Anak Bangsa

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Penting dicatat bahwa kepemilikan Kendaraan Bermotor diawali atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat web yang sama.

BACA JUGA:Optimalkan Kinerja Kendaraan Anda, Ini Cara Menyetel Karburator Motor Yang Tepat!

PKB terutang sejak Wajib Pajak secara diakui sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dan diberlakukan selama 12 bulan berturut-turut dihitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur secara lebih efektif penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.***

Kategori :