A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
BACA JUGA:Membanggakan! Pindad Meluncurkan EV Scooter, Kendaraan Listrik Berkualitas Tinggi Buatan Anak Bangsa
D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Penting dicatat bahwa kepemilikan Kendaraan Bermotor diawali atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat web yang sama.
BACA JUGA:Optimalkan Kinerja Kendaraan Anda, Ini Cara Menyetel Karburator Motor Yang Tepat!
PKB terutang sejak Wajib Pajak secara diakui sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dan diberlakukan selama 12 bulan berturut-turut dihitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur secara lebih efektif penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.***