PAGARALAMPOS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam mengeluarkan imbauan kepada sejumlah bengkel, untuk tidak menjual Knalpot Brong kepada masyarakat, guna mencegah kebisingan di jalan umum.
Kapolres Pagaralam AKBP AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik MT melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH menyampaikan imbauan tersebut, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Unit Kamsel, Aipda Sandy Sukma.
“Jika ingin menjual knalpot brong, silakan jual untuk balapan resmi saja, jangan diberikan kepada masyarakat umum, karena dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Kasat Teguh.
BACA JUGA:Makanan Khas Karawang yang Sudah Diakui UNESCO!
BACA JUGA:Lenovo Tab P12 Pro, Tablet Premium dengan Harga Terjangkau
Kasat Teguh juga menekankan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 Ayat 1. Imbauan ini sebagai upaya penegakan aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Pagaralam.
Kanit Kamsel, Aipda Sandy Sukma, menambahkan bahwa tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga anak sekolah akan diberikan edukasi terkait larangan menggunakan knalpot brong.
“Kami ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat memahami aturan berlalu lintas dan bersedia mematuhi, termasuk dalam hal penggunaan knalpot yang dapat menciptakan kebisingan,” ujar Aipda Sandy Sukma.
BACA JUGA:7 Laptop 2 in 1 Paling Hits dan Milliki Harga Terjangkau di Tahun 2024
BACA JUGA:Samsung Meluncurkan Galaxy A15 di Indonesia, Inilah Detail Spesifikasi dan Harga
Diharapkan imbauan ini dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat serta diikuti dengan disiplin. Satlantas Polres Pagaralam berharap agar pesan ini dapat disampaikan kepada keluarga dan kerabat, sehingga tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. (*)