Atau yang sering di sebut Piagam Jakarta yang di dalamnya berupa usulan untuk pemeluk agama Islam wajib mejalankan syariat Islam.
Yang kemudian resmi di bahas pada tanggal 10 dan 14 Juli 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, ternyata Ir. Soekarno dikunjungi oleh petinggi-petinggi daerah Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Kalimantan.
Kedatangan mereka untuk menyatakan keberatan akan rumusan yang mengatakan bahwa pemeluk agama Islam wajib mejalankan syariat Islam.
Para golongan Islam sempat keberatan akan hal ini. Namun, setelah di bahas lagi, maka kalimat tersebut di ganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Setelah melewati beberapa masa, presiden Soekarno memutuskan menetapkan UUD yang disahkan pada 18 Agustus lalu.
Tujuanya supaya menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) yang membuat Negara menjadi kurang stabil pada masa itu.
Menyusul penggunaan kembali UUD 1945, Pancasila dalam pembukaan UUD merupakan Pancasila rumusan resmi yang juga adalah Pancasila yang ada saat ini.
Mengingat kembali kejadian-kejadian ini membuat kita senantiasa terus memegang teguh Pancasila kita.
Walaupun tidak seperti hari kemerdekaan, Hari lahirnya Pancasila juga merupakan hari yang bersejarah bagi Bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Menelisik Gunung Singgalang Sumatera Barat, Dari Sajikan Keindahan Hingga Kisah Mistisnya!
Sekalipun tidak di meriahkan semeriah hari kemerdekaan biasanya kiranya Pancasila dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi kita sebagai masyarakat Indonesia. Selamat Hari Pancasila 01 Juni 2017. (*)