Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Apa Aja Syaratnya? Cek Disini!

Kamis 23-11-2023,01:51 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

Dengan demikian, Yudi berharap para honorer menunjukkan prestasi mereka yang terbaik.

"Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Yudi.

Sayangnya, Yudi tidak menyampaikan jelas kapan hal ini mulai berlaku. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.

Komisi II DPR menilai pengangkatan honorer tanpa tes bisa dilakukan dengan melakukan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen. 

BACA JUGA:Inilah Ciri Khas Masyarakat Maluku, Miliki 5 Upacara Yang Masih Bertahan Hingga Kini!

Pengangkatan PNS, menurut Komisi II DPR perlu diprioritaskan pada masa kerja dan bidang tertentu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menegaskan masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan yang diperoleh juga harus menjadi pertimbangan. 

Menurutnya, pengangkatan PNS tanpa tes itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Inilah Ciri Khas Masyarakat Maluku, Miliki 5 Upacara Yang Masih Bertahan Hingga Kini!

Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.

Untuk diketahui, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses perekrutan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. 

Apakah gaji PNS dan PPPK sama?

BACA JUGA:Ban Terbaik dan Unggul dalam Segala Medan, Inilah Rekomendasinya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) digaji setara PNS. (*)

Kategori :