Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Cek Ini Syaratnya!

Rabu 22-11-2023,22:11 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Cek Ini Syaratnya!

PAGARALAMPO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.

Pengangkatan ini akan didasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga honorer tidak perlu melalui proses seleksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:RS Indonesia Dibom, Dubes Palestina Usul RI Tarik Israel Diadili

"Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok," kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dikutip Senin 20 November 2023.

Menurut Yudi, implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. 

Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Save Aja Dulu, Inilah Rekomendasi Ban Motor Murah dan Berkualitas!

Dalam implementasinya kelak, Yudi mengungkapkan jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen.

Maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Bagi yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat.

Maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan.

BACA JUGA:Pulau Dewata Bali, Ternyata Ini 12 Pesona Dan Hal Unik Yang Membuatnya Terkenal!

Dengan demikian, Yudi berharap para honorer menunjukkan prestasi mereka yang terbaik.

Kategori :