RS Indonesia Dibom, Ini Kata Dubes Palestina ke Indonesia

Kamis 23-11-2023,00:51 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

BACA JUGA:Pulau Dewata Bali, Ternyata Ini 12 Pesona Dan Hal Unik Yang Membuatnya Terkenal!

RS Indonesia di Gaza menjadi target Israel sejak Senin pagi. Imbas gempuran itu, 12 orang tewas. 

Mereka juga mengerahkan tank-tank untuk mengepung fasilitas medis ini.

Israel mengklaim pengepungan dan gempuran ke RS Indonesia di Gaza sesuai hukum internasional. 

Klaim itu dilontarkan penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ophir Falk, saat diwawancara CNN pada Senin (20/11).

BACA JUGA:Papua Barat Menjadi Destinasi Wisata Nasional? Ternyata Ini 11 Alasannya!

"Kami sepenuhnya mematuhi hukum internasional, dengan proporsionalitas, perbedaan, dan ada kebutuhan militer yang jelas untuk menghancurkan Hamas, dan itu lah yang kami lakukan," kata Falk.

Dia kemudian berujar, "Dalam upaya menghancurkan Hamas, seperti yang dilakukan IDF [Pasukan pertahanan Israel] saat ini, kami membedakan, membuat perbedaan yang jelas antara warga sipil dan teroris."

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) turut mengecam penyerangan terhadapRS Indonesia di Gaza.

BACA JUGA:Florawisata Andalan Kota Malang, Inilah San Terra Dengan Keindahan Warna Warninya!

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat konflik terjadi, apalagi ketika berada di dalam rumah sakit.

"Petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh dihadapkan pada keadaan horor semacam itu, terutama saat berada di dalam rumah sakit," ucap Tedros lewat akun X.

Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional.

Ada tiga hukum internasional yang tampak dilanggar Israel selama melancarkan agresinya ini, yakni hukum humaniter internasional, Statuta Rima soal aturan peperangan.

BACA JUGA:Wisata Duran Duren Wonosalam, Miliki Pemandangan Indah Dan Kuliner Nikmat!

Hingga Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang mengatur larangan penggunaan senjata tertentu dalam perang.

Kategori :