RS Indonesia Dibom, Dubes Palestina Usul RI Tarik Israel Diadili

Rabu 22-11-2023,21:57 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

RS Indonesia di Gaza menjadi target Israel sejak Senin pagi. Imbas gempuran itu, 12 orang tewas. 

Mereka juga mengerahkan tank-tank untuk mengepung fasilitas medis ini.

Israel mengklaim pengepungan dan gempuran ke RS Indonesia di Gaza sesuai hukum internasional. 

BACA JUGA:Ban Berkualitas dan Unggul Dalam Segala Medan, Inilah Rekomendasi Ban Motor Terbaik!

Klaim itu dilontarkan penasihat kebijakan luar negeri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Ophir Falk, saat diwawancara CNN pada Senin (20/11).

"Kami sepenuhnya mematuhi hukum internasional, dengan proporsionalitas, perbedaan, dan ada kebutuhan militer yang jelas untuk menghancurkan Hamas, dan itu lah yang kami lakukan," kata Falk.

Dia kemudian berujar, "Dalam upaya menghancurkan Hamas, seperti yang dilakukan IDF [Pasukan pertahanan Israel] saat ini, kami membedakan, membuat perbedaan yang jelas antara warga sipil dan teroris."

BACA JUGA:Ban Terbaik dan Unggul dalam Segala Medan, Inilah Rekomendasinya!

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) turut mengecam penyerangan terhadapRS Indonesia di Gaza.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat konflik terjadi, apalagi ketika berada di dalam rumah sakit.

"Petugas kesehatan dan warga sipil tidak boleh dihadapkan pada keadaan horor semacam itu, terutama saat berada di dalam rumah sakit," ucap Tedros lewat akun X.

Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober lalu pun dinilai telah melanggar hukum internasional.

BACA JUGA:Ban Terbaik dan Unggul dalam Segala Medan, Inilah Rekomendasinya!

Ada tiga hukum internasional yang tampak dilanggar Israel selama melancarkan agresinya ini, yakni hukum humaniter internasional, Statuta Rima soal aturan peperangan.

Hingga Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang mengatur larangan penggunaan senjata tertentu dalam perang.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCR) dalam rilisnya pada 10 Oktober lalu menyatakan "ada bukti yang jelas bahwa kejahatan perang kemungkinan telah dilakukan" oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu.

Kategori :