Mirwan MH, Kabag Hukum Setdako Pagaralam, menekankan bahwa perjanjian ini tidak hanya tentang penegakan hukum semata.
Ia menjelaskan bahwa sinergitas dan saling bantu antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam menjadi inti dari kesepakatan ini.
Tujuan akhirnya adalah mendorong supremasi hukum yang berkeadilan dan berdaya guna.
"Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud kepedulian Pemkot Pagar Alam untuk menciptakan tata kelola yang baik, meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi hukum, dan menyelaraskan sumber pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tata kelola yang berlaku," jelasnya.
BACA JUGA:Polytron Fox R Motor Listrik Bonsor di Tahun 2023, Yuk Simak Ini Spesifikasi dan Harga Bersubsidi
Perpanjangan Kerjasama untuk Masa Depan Lebih Baik
Mirwan menambahkan bahwa meskipun kerjasama ini bukan hal baru, perpanjangan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kelanjutan dan keberlanjutan bagi upaya bersama ini.
Dengan masa berlaku yang diperpanjang selama 2 tahun, dari November 2023 hingga November 2025, diharapkan dapat memberikan ruang bagi lebih banyak inisiatif dan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan supremasi hukum di Kota Pagar Alam.
"Nantinya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dapat mengajukan permohonan melalui Bagian Hukum Setdako Pagaralam, Ini menjadi langkah awal sebelum diteruskan ke Walikota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam," tambahnya.
BACA JUGA:Gesits, Motor Listrik Hemat Dengan Mesin Gahar
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini tidak hanya menandai kolaborasi antara dua entitas pemerintahan, tetapi juga memberikan harapan bahwa keberlanjutan sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Pagar Alam, terutama dalam upaya menciptakan lingkungan yang hukum, adil, dan berkualitas. *