Satgas P3GN Ungkap 1.643 Kasus Narkoba, Tangkap 2.431 Tersangka

Kamis 19-10-2023,02:44 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.

Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September lalu.

“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas,” kata Asep di Aula Bareskrim Polri Lt.9, Rabu (18/10).

Juga, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba.

BACA JUGA:Kapolres Pagar Alam Kunjungi Bawaslu, Ajak Tingkatkan Pengawasan Perkembangan Isu Poltik

Dari jumlah tersangka yang ditangkap, sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.


Foto : Ungkao kasus dan barang bukti narkotika-Satgas P3GN Ungkap 1.643 Kasus Narkoba, Tangkap 2.431 Tersangka-Humas Polri

Asep menjelaskan, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut.

Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.

BACA JUGA:AKBP Erwin Irawan Sambang Parpol, Tingkatkan Sinergi Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

“Untuk Modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur).

Dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.

BACA JUGA:TNI-Polri Dan Parpol Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :