Karena prinsipnya yang “ada barang; ada uang”, metode COD memang menjadi solusi dalam memperkecil aksi penipuan yang dijalankan penjual-penjual licik.
Dengan demikian, perhatikanlah ketersediaan metode pembayaran ini dalam ketentuan yang diberlakukan seller.
BACA JUGA:Kek Hotel Bintang 5 Berjalan, Ini 7 Bus Pariwisata Paling Mewah di Indonesia
Jika sistem COD berlaku dalam barang atau toko online yang dipilih, maka jangan sungkan untuk memilihnya karena barang akan dikirim lebih dulu ke tempat pembeli.
Baru kemudian pembeli membayarnya pada kurir pengantar barang.
Namun, bukan berarti toko online tanpa metode pembayaran COD itu palsu, ya.
Asalkan memang benar-benar trusted, tak perlu ragu untuk langsung transfer uang untuk membeli barang dari toko online tersebut.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Titik Penghasil Emas Terbesar Di Indonesia, Ternyata Bukan Cuman Papua!
5. Jangan Tergiur Harga yang Terlalu Murah
Dan yang tak kalah penting, jangan mudah terbuai dengan iming-iming harga produk yang terlampau miring dari harga pasaran.
Meski kilau harga yang terlalu murah sangat sulit ditolak, tetapi siapa yang bisa jamin kalau ternyata hal itu bukan tipuan belaka?
Terlebih kalau dijualnya melalui media sosial dengan pilihan sistem pembayaran transfer langsung, maka sebaiknya hindari saja.
Logikanya, jika harga normal sebuah iPhone 12 varian 128 GB baru di pasaran adalah sebesar Rp 14.999.000.
BACA JUGA:Pesona Wisata Alam Pantai Dalegan, Surga Keindahan Alami di Lereng Gunung Merapi
Lalu ada seller yang ‘banting harga’ produk Apple tersebut hingga Rp 5.000.000 saja.
Apakah ada untung yang bisa didapatkan seller itu dari penjualan iPhone 12 dengan harga sekian?