JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
“Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Berdasarkan hasil geledah itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp 922 juta dari tangan tersangka. Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.
BACA JUGA:Kakorlantas Siapkan 103 Kendaraan Listrik untuk Pengawalan dan Pengamanan KTT AIS Forum 2023
Kemudian dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi, satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.
“Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran,” tutur Ramadhan.
Penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.
BACA JUGA:Pulang Mendaki Gunung Arjuno, Pendaki Mengalami Hal Mistis Ini, Bikin Merinding
“Selanjutnya menyita Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit,” jelasnya.
Saat ini Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU,” pungkasnya.(*)