PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Dampak kebakaran hutan dan laham (Karhutla) sepertinya jadi atensi aparat kepolisian.
Seperti halnya untuk diwilayah Kota Pagar Alam yang merupakan paru parunya provinsi Sumsel. Jangan sampai ekosisten hutannya rusak akibat pemerbakaran.
Untuk itu, Kapolres Pagar Alam AKNP Erwin Irawa SIK MH berserta jajaran terus intens melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi Karhutla.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (4/10/2023), AKBP Erwin Irawan SIK MH melakukan patroli mengecek sejumlah lahan kering yang rawan terbakar.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Peralatan dan Personel Ops Mantap Brata Musi Pengamanan Pemilu 2024
Juga melihat lokasi lahan kering pascaterbakar yakni di wilayah Kecamatan Dempo Utara, persisnya di wilayah Kelurahan Rebah Tinggi.
Foto : Kapolres tinjau kebakaran lahan di Rebah Tinggi.-AKBP Erwin Irawan : Ingat, Sengaja Bakar Hutan Sanksi Pidana dan Denda 5 Miliar-Humas Polres Pagar Alam
Bersama anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah setempat, memasang spanduk berisi imbauan.
"Kita harap kebakaran lahan jangan sampai terulang lagi, dliimbau juga kepada masyarakat agar waspada dan tidak melakukan pembakaran," ujar Kapolres.
Dia menyebutkan, tindakan pembakaran hiran dan lahan terlebih disituasi seperti ini (kemarau) sangat membahayakan.
BACA JUGA:Jantungnya Wilayah Sumsel, Pagar Alam Jangan Terjadi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Satbinmas
Selain merusak eksosistem hutan, juga berdampak kabut asap. "Ingat, pembakaran hutan dan lahan dilakuka sengaja ada sanksi pidana," ujar Kapolres dengan tegas.
Sebagaimana diatur dalam UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 5, barang siapa yang melakukan pembakaran hutan juga diancam denda Rp. 5 Miliar.
BACA JUGA:Iptu Ramsi : Areal Hutan dan Lahan Jangan Dibakar, Ingat Dampak Buruk Karhutla
Menyikapi kejadian ini, mari tidak membuka lahan dengan cara tidak dibakar. Dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.