Pemerintah membuat 3 Program Besar yang ditujukan langsung untuk masyarakat miskin yaitu: 1) Penyedian kebutuhan pokok, 2) Pengembangan system jaminan sosial, 3) Pengembangan budaya usaha.
Tiga program ini diimplementasikan dalam program turunan yang sudah berjalan selama ini seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jaminan kesehatan dan lain sebagainya.
Pasal 34 UUD 1945 ayat 1-3 menyebutkan bahwa ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara;(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdaakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
BACA JUGA:Membanggakan, 3 Anggota Polri Diwisuda Presiden Erdogan, 2 Tahun Pendidikan TNPA di Turki
Selain negara yang memiliki peran utama dalam mengentaskan kemiskinan, tentu sebagai negara yang berasaskan Pancasila mengentaskan kemiskinan juga menjadi pekerjaan rumah seluruh elemen masyarakat.
Langkah yang dapat dilakukan diantaranya:
1) Bergotong royong untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,
2) Memberikan bantuan Pendidikan untuk masa depan yang lebih baik,
BACA JUGA:Festival Pemuda Besemah Jilid II Membuka Jendela Pendidikan, Organisasi, dan Jobfair
3) Mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di komunitas lokal, sehingga dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi setempat,
4) Mendukung program pemberdayaan perempuan dalam komunitas, termasuk pendidikan, pelatihan, dan dukungan untuk kewirausahaan perempuan,
5) Membantu advokasi, sosialisasi dan dukungan real untuk kesehatan masyarakat, dan masih banyakhal lain yang bisa dilakukan. Karena seperti peribahasa mengungkapkan
"Sendiri kita bisa melakukan begitu sedikit, bersama-sama kita bisa melakukan begitu banyak".*