Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan BRI Life dan persyaratan dokumen untuk beberapa jenis klaim:
BACA JUGA:Wow, Indonesia Gudangnya Wanita Cantik di Dunia
Pencairan Meninggal Dunia
Jika tertanggung meninggal dunia, pihak keluarga harus mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaatnya. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim ini antara lain:
Bentuk klaim meninggal dunia yang diisi dengan benar dan jelas.
Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
BACA JUGA:Danrem 143/HO Sambut Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Selesai Tugas di Papua
Polis asuransi asli.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.
Kronologi Kematian.
Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Fotokopi buku tabungan.
Pencairan Meninggal Kecelakaan Dunia
BACA JUGA:Bagikan Alat Tulis, Prajurit Yonif MR 411 Pandawa Kostrad Motivasi Semangat Belajar Anak-Anak Papua
1. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:
- Bentuk klaim meninggal dunia yang sudah diisi.
- Surat kecelakaan dari kepolisian.
- Surat kematian dari daerah setempat.
- Polis asuransi asli.
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
- Kronologi Kematian.
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)
2. Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan: