Polis asuransi asli.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.
Kronologi Kematian.
Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Fotokopi buku tabungan.
Pencairan Meninggal Kecelakaan Dunia
BACA JUGA:Asuransi Astra Permudah Proses Klaim Bagi Pemegang Polis Garda Oto, Simak Persyaratannya!
1. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:
- Bentuk klaim meninggal dunia yang sudah diisi.
- Surat kecelakaan dari kepolisian.
- Surat kematian dari daerah setempat.
- Polis asuransi asli.
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
- Kronologi Kematian.
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)
2. Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
BACA JUGA:11 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2023 untuk Melindungi Anda dan Keluarga
- Bentuk klaim sesuai manfaat yang diinginkan.
- Resume medis secara rinci.
- Kronologi kejadian.
- Fotokopi polis asuransi.
- KTP dan KK tertanggung.
- Fotokopi buku tabungan.
- Cash Plan Rumah Sakit Pencairan (HCP)
3. Untuk klaim hospital cash plan (HCP), dokumen yang harus disiapkan adalah:
BACA JUGA:PT Asuransi Sinar Mas, Miliki Reputasi sebagai Perusahaan Asuransi Terbaik, Simak Ulasanya!
- Bentuk klaim yang diisi dengan benar.
- Resume medis secara rinci.
- Rincian biaya rumah sakit.
- Kronologi kejadian.
- Fotokopi polis.
- KTP dan KK tertanggung.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Personal Accident (PA) Plus
4. Untuk klaim kecelakaan diri (PA) plus, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
BACA JUGA:PT Asuransi Sinar Mas, Pionir Inovasi di Industri Asuransi Indonesia, Mau Jaminan Sehat!
- Formulir klaim meninggal.
- Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
- Polis asli.
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
- Kronologi Kematian.
- Resume medis jika tertanggung Dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Rawat Inap dan Rawat Jalan
5. Untuk mendapatkan manfaat dari rawat inap dan rawat jalan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian
- Bentuk klaim yang diisi dengan benar.
- Kwitansi atau ganti rugi yang dilegalisir dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas tempat perawatan dilakukan.
- Bukti identitas (KTP) fotokopi.
- Kronologi kejadian.
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.