Pencairan Meninggal Dunia
Jika tertanggung meninggal dunia, pihak keluarga harus mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaatnya. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim ini antara lain:
Bentuk klaim meninggal dunia yang diisi dengan benar dan jelas.
Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
BACA JUGA:Asuransi Mobil dan Motor Lippo Insurance, Cara Klaim dan Bengkel Rekanan
Polis asuransi asli.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.
Kronologi Kematian.
Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Fotokopi buku tabungan.
Pencairan Meninggal Kecelakaan Dunia
BACA JUGA:Asuransi Astra Permudah Proses Klaim Bagi Pemegang Polis Garda Oto, Simak Persyaratannya!
1. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:
- Bentuk klaim meninggal dunia yang sudah diisi.
- Surat kecelakaan dari kepolisian.
- Surat kematian dari daerah setempat.
- Polis asuransi asli.
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
- Kronologi Kematian.
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)
2. Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
BACA JUGA:11 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2023 untuk Melindungi Anda dan Keluarga
- Bentuk klaim sesuai manfaat yang diinginkan.
- Resume medis secara rinci.
- Kronologi kejadian.
- Fotokopi polis asuransi.
- KTP dan KK tertanggung.
- Fotokopi buku tabungan.
- Cash Plan Rumah Sakit Pencairan (HCP)
3. Untuk klaim hospital cash plan (HCP), dokumen yang harus disiapkan adalah: