Berikut penjelasan singkat cara klaim Lippo Insurance untuk ketiga jenis klaim tersebut:
Klaim Asuransi Non Kendaraan Bermotor
Melaporkan kejadian melalui call center.
Melengkapi dokumen, termasuk formulir klaim bukan kendaraan kendaraan dan pendukung dokumen lainnya.
BACA JUGA:Samsung A24, Hp Samsung Terbaru 2023, Ini Spesifikasinya.
Petugas atau surveyor akan melakukan survei.
Setelah persetujuan klaim, klaim akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
Melaporkan kejadian melalui call center Lippo Insurance 24 Jam.
Melengkapi dokumen seperti formulir laporan pengajuan klaim, kronologi kecelakaan, dan fotokopi kartu identitas.
Jika tertanggung meninggal dunia, harus disertai surat keterangan pemeriksaan jenazah, fotokopi surat keterangan meninggal dunia, surat ahli waris, dan kartu keluarga.
Jika tertanggung hilang karena kecelakaan, perlu ada surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak suplier.
Serta surat pernyataan dari ahli waris untuk mengembalikan santunan jika tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup.
BACA JUGA:Hebat! Wanita Ini Bisa Buat Gajah Mada Ucapkan Sumpah Palapa! Ini Dia Sosok Wanitanya
Jika tertanggung mengalami cacat tetap, harus dilindungi surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan perawatan dan pengobatan.