PAGARALAMPOS, COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Daftar calon tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu (19/8), pun dengan KPU Kota Pagaralam
Juga telah mengeluarkan pengumuman dengan Nomor: 262/PL.01.4-PU/1672/2023.
Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Pagaralam dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori’ Setiawan mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
KPU Kota Pagaralam mengumumkan DCS anggota DPRD Kota Pagaralam dan presentase keterwakilan perempuan dalam DCS. Berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasar 71 aturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
"Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan, terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,” ujar Rahmat Qori’. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebut Rahmat Qori, tentu harus memperhatikan hal-hal, yakni masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis.
BACA JUGA:5 Tradisi Suku Unik Indonesia, Bahkan Bebas Menikah Dengan Perawan Atau Bersuami?
Terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Pagaralam melalui website info pemilu KPU.
Yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor KPU Kota Pagaralam dengan alamat Jl Laskar Wanita Mentarjo Kompleks Perkantoran Gunung Gare Kota Pagaralam.
Email “ tekmaspga@gmail.com dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Alien-kah yang Membangun Piramida Gunung Padang, Simak Faktanya Disini