Lapas Kelas III Pagar Alam Usulkan 124 WBP Terima Remisi Kemerdekaan RI, Salahsatunya Bebas

Kamis 17-08-2023,13:43 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

PAGARALAM,PAGARALAMPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam mengusulkan sebanyak 124 Warga Binaan Kemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Kami mengusulkan sebanyak 124 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi dan 1 orang di antaranya langsung bebas saat 17 Agustus 2023," ungkap Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin melalui Kepala Subseksi, M Syarifuddin, Rabu (16/08). M Syarifuddin juga menjelaskan, untuk kategori remisi normal senbanyak 88 WBP dan remisi pp99 36 WBP, jadi total 124 WBP.

BACA JUGA:Budaya Indonesia yang Unik, Pernikahan Sedarah Suku Polahi di Pedalaman Hutan Gorontalo!

"Untuk besaran remisi 1 bulan 40 WBP, 2 bulan 31 WBP, 3 bulan 29 WBP, 4 bulan 18 WBP dan 5 bulan 6 WBP," jelasnya.

Tambah M Syarifuddin, untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, para narapidana memang harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan di antaranya sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik. Remisi yang didapatkan narapidana bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan yang diberikan.

BACA JUGA:Budaya Indonesia yang Unik, Pernikahan Sedarah Suku Polahi di Pedalaman Hutan Gorontalo!

Kepada narapidana mulai kasus narkoba, pencurian, penipuan, penganiayaan, pembalakan liar, pembunuhan, dan lainnya. M Syarifuddin berharap narapidana yang bebas tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana dan diterima masyarakat dengan baik. (*)

Kategori :