“Saya jamin kerahasiaannya. Wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama. Nanti dapat sertifikat nikah,” ujarnya.
BACA JUGA:Penemuan Bersejarah Baru! Istana Dalam Hutan Jawa Timur Ini Diduga Milik Raja Airlangga
Baginya, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bahkan, dia tak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan.
“Kalau boleh, ya, tunjukkan KTP. Tidak pun, tak apa-apa. Tarifnya cukup Rp2,5 juta,” terangnya.
BACA JUGA:Istana Berusia 700 Tahun! Beginilah Isi Dari Penemuan Di Dalam Hutan Lamongan Jawa Timur
Tak hanya itu, di Kampung Wangun 3 Cileungsi, Desa Karangtengah, Kecamatan Babakanmadang juga terkenal dengan sebutan Kampung Siri.
Hampir di setiap RT di kampung ini, banyak ditemukan wanita usia dini berusia 15 tahun telah menikah. Bahkan ada juga yang telah menjadi janda.
Rata-rata para wanita tersebut dinikahkan sejak lulus SD atau SMP.
“Kalau di sini, wanitanya rata-rata dinikahkan di umur 15-17 tahun dan sudah menjadi budaya,” ujar warga setempat.
Ibu satu anak ini menjelaskan, wanita di daerahnya itu jika sudah pacaran langsung minta serah uang (tunangan, red) demi menjaga hal yang tak diinginkan terjadi.
“Orang tua di sini itu masih sangat kental memegang teguh ajaran agama dan takut anaknya hamil di luar nikah. Makanya kalau ada yang pacaran itu rata-rata paling lama di sini cuma tiga bulan,” bebernya.
Dia menjelaskan, lantaran saat ini ada peraturan dan larangan nikah di bawah umur, maka warga di desanya melangsungkan pernikahan siri yang sah di mata agama.
BACA JUGA:Misteri Suku Terasing Polahi, Cerita Tradisi Perkawinan Sedarah di Pedalaman Gorontalo!
Jika telah berumur 17 tahun, barulah nikah resmi di KUA.
“Sejak adanya larangan nikah di bawah umur, biasanya mereka nikah hanya memakai amil saja,” pungkasnya.