"Saya jamin kerahasiaannya, wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama. Nanti dapat sertifikat nikah,” ujarnya.
Baginya, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri.
BACA JUGA:Waduh! Ini Misteri dan Penemuan Gunung Padang, Ada Apa Yah?
Bahkan, dia tak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan.
“Kalau boleh, ya, tunjukkan KTP. Tidak pun, tak apa-apa. Tarifnya cukup Rp2,5 juta,” terangnya.
Tak hanya itu, di Kampung Wangun 3 Cileungsi, Desa Karangtengah, Kecamatan Babakanmadang juga terkenal dengan sebutan Kampung Siri.
BACA JUGA:Bikin Takjub, Inilah Legenda Penemuan Purbakala di Dunia, Nomor 1 di Indonesia!
Hampir di setiap RT di kampung ini, banyak ditemukan wanita usia dini berusia 15 tahun telah menikah. Bahkan ada juga yang telah menjadi janda.
Rata-rata para wanita tersebut dinikahkan sejak lulus SD atau SMP.
“Kalau di sini, wanitanya rata-rata dinikahkan di umur 15-17 tahun dan sudah menjadi budaya,” ujar warga setempat.
BACA JUGA:Mengintip Keindahan Arsitektur dan Peristiwa Bersejarah di Balik Benteng Marlborough
Ibu satu anak ini menjelaskan, wanita di daerahnya itu jika sudah pacaran langsung minta serah uang (tunangan, red) demi menjaga hal yang tak diinginkan terjadi.
“Orang tua di sini itu masih sangat kental memegang teguh ajaran agama dan takut anaknya hamil di luar nikah.
Makanya kalau ada yang pacaran itu rata-rata paling lama di sini cuma tiga bulan,” bebernya.
BACA JUGA:Misteri Suku Terasing Polahi, Cerita Tradisi Perkawinan Sedarah di Pedalaman Gorontalo!
Dia menjelaskan, lantaran saat ini ada peraturan dan larangan nikah di bawah umur, maka warga di desanya melangsungkan pernikahan siri yang sah di mata agama.