Maka Pemerintah dan Pertamina seharusnya tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam melakukan pembatasan dan pengawasan penjualan LPG 3 Kg.
Pemerintah, Pertamina serta Stakeholder terkait seharusnya membentuk tim pengawasan bersama terhadap pelaksanaan distribusi dan pencegahan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg.
Selain itu penyempurnaan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditingkatkan sehingga DTKS menjadi real time.
Selanjutnya peningkatan volume LPG 3 Kg sudah selayaknya dilakukan mengingat permintaan LPG 3 Kg semakin meningkat berdasarkan data Kementerian ESDM RI, yang diperkirakan di tahun 2023 mencapai 8,22 Juta metrik ton.
BACA JUGA:Isi Gas LPG Dikurangi
Mari kita bersama-sama sebagai masyarakat untuk mengawasi Pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat masyarakat miskin semakin sulit dan UMKM semakin susah untuk berkembang.*
Ditulis Oleh:
Bravitasari Nafthalia, S.Sos., M.I.P,
Tenaga Ahli DPR-RI