Polri Kasus IMEI Ilegal, 6 Komplotan Diringkus, 191.995 Handphone Bakal di Shutdown

Sabtu 29-07-2023,23:42 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

BACA JUGA:Gunung Padang, Salahsatu Temuan Reaktor Alam Kuno di Muka Bumi, Analisa Peneliti Sepeti Ini!

"Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tutup Kabareskrim.


Foto: Polri ungkap kasus handphone bernomor IMEI ilegal.-Polri Kasus IMEI Ilegal, 6 Komplotan Diringkus, 191.995 Handphone Bakal di Shutdown-Google.com

Kasus ini juga berbuntut tindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menonaktifkan atau shutdown 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerk i-Phone.

Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini.

BACA JUGA:Viral, Situs Gunung Padang Peradaban Tetua Dimuka Bumi, Kata Peneliti: Terkubur Artefak dan Harta Karun

"Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri.

BACA JUGA:Mitos Jejak Atlantis di Kepulauan Indonesia, Yuk Cek Fakta-faktanya Oleh Peneliti

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun i-Phone.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Adi Vivid mengatakan, proses pendaftaran atau registrasi IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (*)

Kategori :