“Misal kita cuman nge-drop nih, kan enggak sampai 1 menit tuh. Harus bayar Rp 5.000. Itu enggak boleh sebenarnya, karena kan jasa yang kita pakai adalah jasa parkir. Kalau parkir itu dia berdiam di satu lot, itu yang kita bayar per jam berapa. Per jam pun ada (perhitungan tarif resmi) harusnya,” sebutnya.
BACA JUGA:HOT NEWS : Gunung Api Dempo Terjadi Erupsi, Status Masih Waspada Level 2
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih terjadi.
Mulai dari pihak pengelola yang abai atas tanggung jawabnya terhadap konsumen, hingga pengenaan tarif kepada kendaraan yang hanya melintas di area parkir.
Pertama, terkait stempel Kehilangan Barang Jadi Tanggung Jawab Konsumen yang kerap terpampang di lahan parkir.