Lampirkan surat keterangan kematian dari instansi yang bersangkutan.
Berikan surat keterangan dokter penyebab kematian.
Sertakan surat keterangan ahli waris (jika yang meninggal dunia adalah karyawan/karyawati) beserta nomor rekening lengkap ahli waris.
BACA JUGA:Daftar Hewan Langka Di Gunung RInjani! Nomor 4 Paling Unik Sedunia
Jika meninggal dunia akibat trauma/kecelakaan, lampirkan dokumen tambahan seperti pengisian formulir kronologis trauma/kecelakaan, fotokopi SIM tertanggung yang masih berlaku (jika sebagai pengendara), dan laporan kejadian kecelakaan oleh kepolisian (jika ada).
Selisih dari Asuransi Lain / Double Cover :
Isi dan formulir rawat inap lengkap oleh peserta dan dokter yang merawat.
Sertakan surat pengantar dari penjamin pertama/asuransi pertama yang berisikan jumlah klaim yang dijaminkan dan selisih yang tidak dijaminkan.
Lampirkan fotokopi semua dokumen kwitansi, copy resep, hasil laboratorium, resume medis, dll., yang telah dilegalisir oleh penjamin pertama/asuransi pertama.
BACA JUGA:Asal-usul Atlantis Ternyata Ada Disini! Benua Yang Ratusan Tahun Hilang dari Peradaban
Pengiriman Dokumen Pengajuan Klaim
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim dengan sistem reimbursement dapat dikirimkan melalui beberapa cara:
Dimasukkan ke drop box sesuai alamat yang tertera di portal HC.
Dikirimkan ke PT. Asuransi Sinar Mas Jakarta dengan alamat: PT. Asuransi Sinar Mas Departemen Klaim Asuransi Kesehatan Jl. KH. Fachrudin No.18 Jakarta Pusat - 10250.
Melalui kantor cabang PT. Asuransi Sinar Mas yang terdekat.
Dengan komitmen, inovasi, dan standar layanan yang tinggi, PT Asuransi Sinar Mas terus berupaya menjadi mitra perlindungan yang terpercaya bagi nasabahnya dalam menghadapi risiko dan tantangan kehidupan.*