Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, ada kesempatan untuk mendapatkan potongan pajak sebesar 0,45% jika Anda menyertakan nomor NPWP dalam transaksi pembelian emas.
Dengan harga emas yang stabil dan tersedia dalam berbagai ukuran, emas batangan Antam tetap menjadi pilihan yang menarik bagi investor dan kolektor emas.
Tetap up to date dengan pergerakan harga emas dan peluang investasi lainnya untuk mendapatkan hasil yang optimal dari investasi Anda.*