"Sebelumnya, ada perkara nonjol limpahan BNN yang kita selesaikan yakni 3 berkas perkara narkotika sabu dan ekstasi. Terdakwanya dengan putusan pidana 13 tahun," ucapnya.
BACA JUGA:Dituntut 13 Tahun, Pengedar Sabu Sigit CS Keberatan
BACA JUGA:Dua Tahun TO, Sigit Berhasil Diringkus BNN
Didampingi Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH dan Kasi Datun Hendi SH, bahwa Kejari masih inten melakukan edukasi dan pennerangan hukum kepada masyarakat.
Baik itu kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dan penerangan hukum melalui pendampingan dan pengawalan program pembangunan.
"Pengawalan ini, sifatnya sebatas yuridis normatif maksudnya mengenai peraturan tidak berkaitan dengan teknis pelaksanaan proyek di lapangan," katanya.
Dia juga mengatakan program ini bukan tameng. Namun justru mengatasi hambatan dan ancaman pelaksanaan kegiatan baik internal dan eksternal.
Yang tidak kalah penting, peran jaksa tidam semata melakukan eksekusi atau mempidanakan.
Namun, sesuai araha Kejagung atas instuksi presiden untuk fokus penyelamatan aset dan pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA:Sigit CS Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
"Kejari Pagar Alam berhasil melakukan upaya pengembalian kerugian negara senilai sekitar Rp. 579, dari perkara P3A beberapa waktu lalu," imbuh Fajar Mufri.
Selain itu, Kejari Pagar Alam telah menyetor ke kas negari senilai sekitar Rp. 624 juta yang merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Pencapaian per Juni 2023 ini sumbernya dari biaya perkara sidang, tilang dan lainnya.
Selain itu, juga ada pendapatan negara dari eksekusi barang bukti yang dilelang sebesar Rp.16 juta.
Sementara, jumpa pers pencapaian kinerja insan Adhyaksa Kajari dilakukan usai apel peringatan HBA ke 63 yang digelar dihalaman kantor Kejari Pagar Alam. (*)