“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).
Whisnu menyebutkan bahwa dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.
Foto : Kasus Trading Net89.-Bareskrim Sita Barang Bukti 2 Triliun kasus Net89, 13 Terduga Tersangka Diamankan-Google.com
Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Menariknya, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89.
BACA JUGA:Asal Muasal Kerajaan Medhang Kamulan, Didirikan Pendekar Sakti, Dilegendakan Anak Dewa, Mitoskah
Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 700 miliar Rupiah.
Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya. (*)