PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar alam belum lama ini gelar sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Kota Pagaralam tahun 2023.
Kegiatan ini telah dibuka langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkda Kota Pagaralam, H Hermawan.
Sosialisasi ini diadakan lantaran telah maraknya permasalahan pertanahan dari waktu ke waktu yang kian meningkat.
Serta juga semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan laju kegiatan pembangunan yang dilakukan.
BACA JUGA:Kekuatan Super Kerajaan Pajajaran! Sang Raja Prabu Siliwangi Disegani Se-Nusantara
Oleh sebab itu sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Camat, Lurah serta PPAT di Kota Pagar alam ini menjadi sebuah langkah yang tepat menambah wawasan.
Hal lain juga pastinya membuka langkah yang lebih jauh untuk dapat melaksanakan pencegahan kasus pertanahan di Kota Pagar alam.
“Mewakili Pemerintah Kota Pagaralam, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Dan hendaknya melalui kegiatan sosialisasi ini akan dapat meningkatkan sinergi kita bersama, baik pemerintah, swasta dan seluruh unsur masyarakat untuk dapat mencegah segala bentuk kasus pertanahan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku,” ujar Hermawan.
BACA JUGA:Temuan Sensasional! Koin Kuno Abad ke-52 SM di Situs Gunung Padang Mengungkap Rahasia Zaman Purba
Selain itu Hermawan pun berharap para peserta sosialisasi yang merupakan Camat dan Lurah di Kota Pagaralam.
Dengan mendatangkan narasumber dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kota Pagar alam.
Harapannya dapat menyerap ilmu yang disampaikan narasumber dengan baik, sehingga nantinya dapat diterapkan dalam peningkatan peran dalam mencegah kasus pertanahan di Kota Pagar alam.
BACA JUGA:Suku Mangbetu di Kongo, Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan Tradisi Pemanjangan Kepala, OMG!
kasus pertanahan adalah sengketa, konflik atau perkara pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Dimana untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.