PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Bisnis narkotikan yang dilakoni pasangan sejoli ini akhirnya terendus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Mereka, Adil Musthofa (20), warga Tebar Baru Ulu, Kelurahan Tebar Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Dea Putri Ayu (19) warga Dusun Pagar Gading II, RT 06 RW 02, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, penangkapan kepada pasangan sejoli ini berawal dari infornasi masyarkat.
Jika di kawasan Dusun Pagar Gading II Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Lantas, berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sutioso SH melakukan lidik.
BACA JUGA:Undercover, Iyeng Bandar Sabu Tebat Baru Ini Diringkus Satres Narkoba
Akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada Jumat (7/7/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melakui Kasatres Narkoba AKP Sutioso SH membenarkan, dari penangkapan kepada pasangan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti kita amankan setelah kita melakukan penggeledahan dikediaman salahsatu pelaku (Ayu) di Dusun Pagar Gading II," katanya.
Awalnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap Aidil Mustofa. Dari teesangka ini kita temukan barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Nyanyian Chairulah, Sartresnarkoba Ringkus Ferri dan Ferizon, Ternyata Pemain Ganja
BACA JUGA:Dua Tahun TO, Sigit Berhasil Diringkus BNN
"Paketan sabu ini ditemukan dalam saku bajunya, dan sebilah senjata tajam yang diselipkan dipinggangnya," ucap Kasatres Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dibagian ruang kamar. anggota juga mengamankan barang bukti lainnya.
Diantaranya, 9 buah plastik klip bening lis merah, satu buah pipet modifikasi berbentuk sekop, 1 unit handphone merk vivo warna emas. Uang Rp.180.000 dan kemeja merah bermotif kotak.