PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Sebagai bentuk respon cepat jajaran kepolisian terkait kemunculan satwa buas masuk pemukiman, Polsek Dempo Selatan sebar sepanduk imbauan.
Pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan Selasa (4/7/2023). Persis di lokasi kemunculan satwa liar dilindungi jenis Beruang di areal perkebunan warga di Dusun Bandar Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan.
"Spanduk imbauan waspada dan larangan perburuan satwa dilindungi tersebut kita pasang disejumlah lokasi," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi kepada Pagaralamlos.com.
Adapaun titik.lokasi tersebut diantaranya, pemukiman warga di RT 01 dan RT 02 RW 0q Desa Bandar Kelurahan Kance Diwe.
BACA JUGA:Giliran Warga Bandar Dikejutkan Beruang, Satwa Dilindungi Ini Berkeliaran di Kebun Cabe
Pemukiman warga RT 07 RW 02 Desa Tebat Gunung Kelurahan Lubuk Buntak. Dan pemukiman warga Desa Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu di lingkungan RT 03 RW 04.
Isi sepanduk tersebut berisikan imbauan dan larangan dari Polsek Dempo Selatan. Terkait keberadaan satwa langka atau dilindungi.
Iptu Apriyadi juga menjelaskan, keberadaan satwa langka dimaksud adalah hewan yang dilindungi karena populasinya sedikit dan perlunya perlindungan.
Untuk Kota Pagar Alam keberadaan satwa langka masih ditemukan. Seperti Beruang Madu, Orang Hutan atau jenis lainnya.
Imbauan dan larangan yang disampaikan ini, mempedomani Undang undang No. 5 Tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam dan ekosistem.
BACA JUGA:Beruang Masuk Pemukiman Tewas Diburu Warga, Kapolsek PAU Ambil Tindakan Ini
BACA JUGA:Warga Dihebohkan Beruang Hitam Mendekati Pemukiman
Jelas diatur, dan perbuatan yang dilarang terkait perburuan, perusakan ekosistem alam.
Oleh karenanya, mari bersama sama jaga kelestarian alam.
Dengan adanya giat pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa satwa langka tersebut dilindungi