Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Terseret Dugaan Penistaan Agama, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Selasa 04-07-2023,02:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Terkait pemanggilan pimpinan Ponpes tersebut dibenarkan Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia mengungkapkan, jika Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.

“Tadi sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:Kasad Peduli Pendidikan Santri, Ponpes An-Nawawi Tanara Dibantu Kendaraan Operasional

Menurut Djuhandhani, Panji akan menghadiri panggilan dari Bareskrim pada siang hari ini, sekitar Pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan 

“Yang bersangkutan akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,” ujarnya.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Alami Gangguan Kesehatan Setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Benarkah?

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. 

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (*)

Kategori :