JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi pada hari Rabu (14/06/2023).
BACA JUGA:Peran Menkominfo Terseret Tersangka Korupsi BTS 4G Dibeberkan di Kursi Pesakitan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 3 saksi memenuhi panggilan.
Yakni :
1. Saksi berinisial atas nama N yang merupakan Staf Bintang Triwarna Trevel;
2. Saksi berinisial atas nama U yang merupakan Vice President Finance Telkom Infra;
3. Saksi berinisial atas nama EY yang merupakan Deputi CEO Mili.
BACA JUGA:Ada 5 Tersangka Selain Menkominfo, Johnny G Plate Keciprat Berapa Kasus BTS 4G?
BACA JUGA:Wow, Kerugian Negara 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G
Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama WP.
Dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.