JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total ada 75 Kg serta pil ekstasi sebanyak 50.790 butir.
"Pemusnahan seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus. Ada 12 tersangka yang bisa diringkus dari seluruh barbuk tersebut," ungkap Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Selain sabu dan ekstasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti lainnya.
Diantaranya, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Diringkus Edar Ekstasi, Juga Ada Sabu dalam Pirex Kaca
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Pagar Alam Preteli Pemain Sabu, Kali Ini Fajar Apes Keciduk
Jayadi mengatakan seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus. Ada 12 tersangka yang bisa diringkus dari seluruh barbuk tersebut.
Selanjutnya, Jayadi mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti. Itu pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jayadi mengatakan dari seluruh barang haram tersebut dapat diakumulasikan bahwa pihaknya telah menyelamatkan 773.778 jiwa.
BACA JUGA:Ungkap Pabrik Narkoba, Polri Klaim Menyelamatkan 467.778 Jiwa Dari Jeratan Narkotika
Dari semua yang sudah kami lakukan, apa yang kami lakukan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang.
Maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa.
"Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan,” ujarnya. (*)