Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Ternyata Begini Polri Melacaknya

Senin 05-06-2023,17:57 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Stephane Gagnon, WNA Kanada akhirnya berhasil ditangkap aparat hukum di Bali.

WNA tersebut merupakan buronan kepolisian Kanada. Terkait aksi kejahatan penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Penangkapan kepada Stephane Gagnon yang juga buronan Interpol tersebut, dibenarkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti.

"Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada itu ditangkap dikediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada 20 Mei 2023," ucapnya.

BACA JUGA:Polairud Gagalkan Penyelundupan 6 Pekerja ke Malaysia, Perekrutnya Ditangkap di Batam

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penangkapan tersebut.

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (5/6/2023).

Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice.

Menurut Khrisna, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.

BACA JUGA:WNA Asal Bulgaria Diduga Mau Bobol Mesin ATM di Madiun

Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. 

"Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.

Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Dikutip sumber lain, Sementara itu, tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan, jika kliennya yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020.

Kategori :